Imam Al-Ghazali, seorang hujjatul Islam, filsuf, teolog, dan ahli hukum Islam dari abad ke-11, berkontribusi secara signifikan dalam pengembangan konsep Maqasid Syariah. Dalam bukunya, “Al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul,” Imam Al-Ghazali mengidentifikasi tujuan utama (maqasid) hukum syariah, yaitu menjaga:
- Agama (Din). Hal ini melibatkan perlindungan dan pemeliharaan agama, dan mencakup segala sesuatu yang berhubungan dengan keimanan dan ibadah. Imam Al-Ghazali memandang penjagaan agama sebagai tujuan utama dari syariah.
- Jiwa (Nafs). Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa syariah ditujukan untuk menjaga dan melindungi kehidupan manusia. Dia menjelaskan bahwa agama mengutuk pembunuhan dan berbagai bentuk kekerasan yang membahayakan kehidupan manusia.
- Akal (‘Aql). Menurut Imam Al-Ghazali, syariah bertujuan melindungi akal atau kecerdasan manusia. Beliau menekankan bahwa merusak pikiran melalui penggunaan zat-zat yang memabukkan atau melalui tindakan lain yang mengganggu fungsi intelektual adalah sesuatu yang diharamkan dalam Islam.
- Keturunan (Nasl). Maqasid ini berarti melindungi institusi keluarga dan masyarakat, dan memastikan bahwa reproduksi manusia berlangsung dalam ikatan pernikahan. Dia menekankan pentingnya kehidupan keluarga dan peran syariah dalam menjaga kestabilan dan keberlanjutan masyarakat.
- Harta (Mal). Imam Al-Ghazali memahami bahwa syariah bertujuan melindungi properti dan harta milik pribadi. Beliau menunjukkan bahwa pencurian, penipuan, dan tindakan lain yang merugikan harta benda seseorang dilarang dalam Islam.
Konsep Maqasid Syariah menurut Imam Al-Ghazali memberikan kerangka kerja yang membantu umat Islam memahami dan menerapkan hukum syariah dengan cara yang melindungi dan memajukan kepentingan mendasar manusia. Konsep ini juga membantu dalam memahami bahwa syariah tidak hanya berfungsi sebagai hukum agama, tetapi juga sebagai suatu cara untuk mempromosikan kesejahteraan umum
Dr. Jasser Auda
Dr. Jasser Auda adalah seorang cendekiawan Muslim kontemporer yang terkenal, filosof, dan pemikir yang berasal dari Mesir. Dia terkenal karena pandangannya tentang ushul fiqh (prinsip-prinsip hukum Islam) dan ijtihad (penalaran independen dalam hukum Islam). Auda mengemukakan pendekatan ‘Maqasid al-Shariah’ (tujuan atau tujuan dari hukum syariah) dalam ushul fiqh. Maqasid al-Shariah adalah konsep yang menekankan pentingnya memahami tujuan atau maksud di balik hukum syariah, bukan hanya mengikuti hukum tersebut secara harfiah. Ia berpendapat bahwa Maqashid Syariah, atau tujuan hukum Syariah, harus menjadi landasan dalam memahami dan menerapkan hukum Islam.
Alkulturasi Budaya dalam Tradisi Maulid Nabi Muhammad SAW di Dusun Mlangi Yogyakarta
Berikut adalah beberapa aspek penting dari pendekatan Jasser Auda dalam ushul fiqh:
- Pendekatan Kontekstual. Auda berpendapat bahwa pemahaman tradisional tentang hukum syariah sering kali tidak memperhitungkan konteks sejarah dan budaya dari teks-teks tersebut. Dia menekankan pentingnya memahami teks dalam konteksnya sendiri dan menerapkan prinsip-prinsip yang ada di dalamnya pada konteks modern.
- Penekanan pada Maqasid al-Shariah. Auda percaya bahwa fokus utama dalam memahami syariah harus berada pada ‘maqasid’ atau ‘tujuan’ dari syariah, bukan hanya pada hukum dan peraturan itu sendiri. Menurutnya, hukum dan peraturan adalah cara untuk mencapai tujuan-tujuan ini, bukan tujuan itu sendiri.
- Peran Aktif Perempuan. Auda menyerukan peran yang lebih aktif bagi perempuan dalam agama dan masyarakat. Dia berpendapat bahwa diskriminasi gender dalam banyak interpretasi keagamaan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam.
- Pembaharuan Hukum Islam. Auda menganjurkan pembaharuan hukum Islam untuk menjadikannya relevan dengan konteks modern. Dia berpendapat bahwa hukum Islam harus mampu beradaptasi dengan perubahan sosial dan budaya.
Secara keseluruhan, pendekatan Jasser Auda terhadap ushul fiqh mencerminkan pendekatan yang kontekstual, fleksibel, dan progresif. Dia menganjurkan interpretasi syariah yang konsisten dengan nilai-nilai dasar Islam seperti keadilan, kasih sayang, dan persamaan manusia, dan yang relevan dengan tantangan dan isu kontemporer.
Menurut Auda, Maqashid Syariah terdiri dari lima tingkat:
- Daruriyyat (Essentialities): Ini adalah tujuan-tujuan yang harus dipenuhi untuk memastikan kelangsungan hidup manusia dan masyarakat. Auda mengidentifikasi lima daruriyyat, yaitu perlindungan agama, kehidupan, akal, keturunan, dan harta.
- Hajiyyat (Needs): Ini adalah tujuan yang berfungsi untuk menghapus kesulitan yang dihadapi manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Tujuan-tujuan ini mencakup hal-hal seperti akses ke perawatan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan yang layak.
- Tahsiniyyat (Embellishments): Ini adalah tujuan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kebahagiaan manusia. Tahsiniyyat mencakup hal-hal seperti kebebasan berbicara, partisipasi politik, dan penghargaan terhadap keanekaragaman budaya.
- Darurat (Emergencies): Ini adalah tujuan yang berlaku dalam situasi darurat atau krisis, ketika penerapan hukum Islam standar mungkin tidak praktis atau bahkan merugikan. Misalnya, dalam kondisi kelaparan, makan makanan yang biasanya diharamkan bisa menjadi diperbolehkan.
- Tazkiyah/Nafs (Spiritual): Ini adalah tujuan yang berhubungan dengan spiritualitas dan pengembangan diri dalam konteks Islam. Tujuan ini mencakup hal-hal seperti membangun hubungan yang lebih dekat dengan Allah swt, memperdalam pemahaman tentang agama, dan mengembangkan kualitas moral dan etis.
Auda berpendapat bahwa pendekatan Maqashid ini dapat memberikan fleksibilitas dan relevansi bagi hukum Islam di dunia modern, karena menekankan pada tujuan dan dampak dari hukum. Pendekatan ini juga mempromosikan etika dan nilai-nilai seperti keadilan, kebebasan, dan martabat manusia, yang merupakan bagian penting dari visi Auda tentang Islam yang progresif dan inklusif
Kontekstualisasi dalam Society 5.0
Society 5.0 adalah konsep yang dikembangkan oleh pemerintah Jepang yang menggambarkan masyarakat dimana semua orang dapat menikmati layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka, berkat integrasi yang lebih baik antara dunia fisik dan digital melalui teknologi seperti Big Data, Artificial Intelligence (AI), dan Internet of Things (IoT). Society 5.0 ingin menegaskan bahawa teknologi harus dikembalikan ke dalam hukum asalnya: mengabdi pada kemanusiaan. Hal ini merupakan respons terhadap gejala kontemporer di mana teknologi telah memperalat penggunanya (manusia).
Dalam konteks Society 5.0, Maqashid Syariah dapat diterapkan dan diinterpretasikan sebagai berikut:
- Penjagaan Agama (Hifz ad-Din). Teknologi AI dapat digunakan untuk membuat program pembelajaran agama Islam yang lebih interaktif dan personal. Misalnya, AI bisa digunakan untuk mengembangkan aplikasi belajar fiqh, ushul fiqh, dan ragam cabang ilmu kesilaman lainnya, yang dapat menyesuaikan pengajaran berdasarkan tingkat kemampuan dan kecepatan belajar pengguna.
- Penjagaan Jiwa (Hifz an-Nafs). Teknologi seperti AI dan Big Data dapat digunakan dalam bidang kesehatan untuk deteksi dini penyakit dan penanganan yang lebih efektif. Contohnya, AI dalam sistem kesehatan dapat membantu dokter dalam diagnosis penyakit dengan akurat.
- Penjagaan Akal (Hifz al-‘Aql). Dalam Society 5.0, literasi digital dan literasi data menjadi semakin penting. AI dan teknologi pendidikan lainnya dapat digunakan untuk membuat program belajar yang menyesuaikan dengan kecepatan dan gaya belajar masing-masing individu, sehingga membantu dalam pengembangan akal.
- Penjagaan Keturunan (Hifz an-Nasl). Teknologi seperti Blockchain dapat digunakan untuk melindungi data individu dan melindungi identitas serta nasab seseorang. Selain itu, teknologi ini juga dapat membantu dalam penentuan nasab dan keturunan dengan lebih akurat.
- Penjagaan Kekayaan (Hifz al-Mal). Dalam era Society 5.0, penjagaan kekayaan bisa melibatkan penggunaan teknologi Blockchain untuk melindungi transaksi dan aset digital, serta penggunaan AI dan Big Data untuk mendeteksi dan mencegah penipuan finansial.
Secara keseluruhan, penting untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip etika dan keadilan dalam menerapkan teknologi di era Society 5.0 sesuai dengan Maqashid Syariah. Ini membutuhkan pemahaman yang baik tentang teknologi dan cara kerjanya, serta pemahaman tentang nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang dianut oleh agama Islam.
Sumber :
Jasser Auda, “Maqasid as-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach”. London, Washington: The International Institute of Islamic Thought, 2007.
Imam Al-Ghazali, “al-Mustashfa min ‘ilm al-ushul”. Lebanon : Dar Al-kutub Al-ilmiyah, 2008.
