Di balik gemerlap simbol dan ritus keraton Yogyakarta, tersembunyi jejaring ulama yang bekerja senyap namun menentukan: para ulama Mlangi. Mereka bukan sekadar juru doa istana, melainkan aktor kultural yang menyusun jalinan antara kekuasaan politik dan otoritas spiritual. Dalam tradisi Jawa Islam, ulama bukan oposisi negara, melainkan mitra etis.
Mlangi, sejak abad ke-18, dikenal sebagai pathok negoro, benteng spiritual yang mengukuhkan eksistensi Kesultanan Yogyakarta pasca perjanjian Giyanti. Para ulama di sana bukan hanya mengajar ngaji, tetapi juga berperan menjadi penentu arah kebijakan agama di istana. Ada yang berperan menyusun khutbah resmi, berperan menetapkan awal Ramadan, hingga menjadi penentu sah atau tidaknya praktik keagamaan keraton (Ricklefs, 2013).
Salah satu figur penting adalah Mbah Kyai Nur Iman, pendiri Mlangi, yang secara simbolik meneguhkan Mlangi sebagai “mitra ideologis” keraton. Hubungan itu tidak semata patron-klien, tetapi simbiosis kultural: Sultan memberi legitimasi, kyai memberi otoritas moral. Inilah bentuk khas Islam Jawa: kekuasaan dan spiritualitas bersatu dalam harmoni kosmologis (Woodward, 2004).
Ulama dari Mlangi tidak hanya memainkan peran ritual, tetapi juga administratif. Sebaian dari mereka berperan dalam menyusun struktur peradilan agama, menjadi hakim sura, dan terlibat dalam penyusunan regulasi waris dan nikah. Dalam kerangka antropologi politik, ini adalah bentuk embedded governance, di mana otoritas keagamaan melekat dalam tubuh negara.
Namun hubungan ini tak selalu statis. Pada masa kolonial, posisi penghulu keraton kerap ditekan agar tak terlalu berpengaruh. Dan para kyai Mlangi selalu memiliki jalan lain untuk tetap mend-dharma-kan keilmuannya; membangun madrasah sebagai ruang otoritas alternatif. Pendidikan menjadi medium perlawanan lunak terhadap kooptasi negara kolonial.
Ketika era kemerdekaan datang, peran ulama Mlangi bergeser dari pusat ke pinggiran, tapi tidak kehilangan pengaruh. Mereka menjadi simpul spiritual masyarakat sekaligus penghubung informal antara rakyat dan negara. Dalam hal ini, mereka memainkan apa yang disebut Geertz sebagai “cultural broker”—menjadi jembatan antara sistem nilai lama dan realitas baru.
Relasi ulama dan negara dalam konteks ini bukan sekadar legalitas formal, melainkan negosiasi simbolik yang terus diperbarui. Kyai di Mlangi menjadi jangkar dalam sistem keislaman di masyarakat, pun juga berperan di keraton, sekaligus penyeimbang antara kejawen simbolik dan syariat normatif. Mereka bukan teokrasi, tapi etokrasi—memandu lewat teladan, bukan kekuasaan.
Hari ini, warisan itu tetap hidup. Para penerus ulama Mlangi masih dilibatkan dalam acara keagamaan resmi, baik itu institusi pemerintah maupun di kegiatan masyarakat. Mereka mengisi ruang-ruang transisi antara tradisi dan modernitas, antara keraton dan kampung. Mereka tidak mencari popularitas, tetapi menjaga kontinuitas. Perannya sunyi, tapi tak tergantikan.
Antropolog Islam melihat relasi ini sebagai bukti bahwa Islam Indonesia tak bisa dilepaskan dari konfigurasi lokalnya. Dalam konteks Mlangi dan Yogyakarta, ulama tidak hanya menjadi penyampai doktrin, tapi juga arsitek moral negara. Seperti ditulis Madjid (1992), Islam harus terus-menerus ditafsirkan dalam konteks sosialnya, bukan dipaksakan dalam bentuk tunggal.[]
- Bahan Bacaan:
M.C. Ricklefs, 2013, Mengislamkan Jawa; Sejarah Islamisasi di Jawa dan Penentangnya dari 1930 Sampai Sekarang, Jakarta: Serambi.
Mark R. Woodward, 2004, Islam Jawa: Pergulatan Kesalehan Islam Normatif & Islam Kebatinan Jawa, Yogyakarta: Ircisod.
Nurcholish Madjid 1992, Islam, Kemodernan dan Keindonesiaan, Jakarta: Paramadina.
